Ringkasan Materi PKn dari Bab 1-Bab 6 untuk Perguruan Tinggi
BAB I BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN
KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL?
Seorang
sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik
perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa
kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia
menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.
Bagaimana
konsep PKn secara etimologis? PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan”
dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Secara
konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga
negara.
Selanjutnya
secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di
Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Bagaimana
konsep PKn secara teoritis menurut para ahli? Berikut ini ditampilkan satu
definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut: Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh
positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu
diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan
bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
BAB II BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL
SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER?
Apa itu
identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata
“identitas” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan
atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks
pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati
diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang
kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa
Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali
dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Bagi bangsa
Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi
negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Pertanyaannya, apakah Pancasila dan
UUD NRI 1945 telah terwujudkan dalam segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku
manusia Indonesia? Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan seyogianya haruslah
segera dijawab oleh seluruh rakyat Indonesia dengan jawaban “ya”. Seluruh
rakyat Indonesia telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap
kehidupan sehari-hari, kapan saja dan di mana saja, sebagai identitas
nasionalnya.
BAB III BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL
SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA?
Ada pengertian dari para ahli atau
pakar asing mengenai istilah tersebut. Misalnya, Kurana (2010) menyatakan
integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga negara.
Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah,
dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua
adalah satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa
yang kuat dan makmur.
Jenis integrasi
nasional meliputi:
1) Integrasi
politik
2) Integrasi
ekonomi
3) integrasi
sosial budaya.
Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia
Menurut
Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami
pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada
tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia:
1) model integrasi imperium Majapahit
2) model integrasi colonial
3) model integrasi nasional Indonesia
BAB IV BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD
NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?
Pada saat
Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana
pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian dari konstitusi.
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang
bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang
terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu
negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan
pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Fungsi konstitusi bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara sebagai berikut:
- Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme.
- Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
- landasan penyelenggaraan Negara.
Dinamika Konstitusi Indonesia:
- UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) : 18 Agustus 1945 sampai dengan Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi.
- Konstitusi RIS 1949 : 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950.
- UUDS 1950 : 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
- UUDS 1950 : 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
- UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) : 1966 sampai dengan 1998.
UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan
sistematis dalam empat kali perubahan, yakni:
a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.
BAB V
BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM
DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?
1. Sumber Historis
Secara
historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat
(Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang
pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada
setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba
Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan
demokrasi dan hak asasi manusia.
2. Sumber Sosiologis
Bangsa yang
sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi
sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar
kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih
tragis, anakanak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling
menyakiti. Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis
karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah
terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang
ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber
terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001).
3. Sumber Politik
Sumber
politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara
Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era
reformasi.
BAB VI BAGAIMANA HAKIKAT,
INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD
NRI 1945?
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani kuno "demos" dan "kratos".
Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Tradisi pemikiran politik Domokrasi
- Classical Aristotelen Theory: Pemerintah oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
- Medievel Theory: Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat.
- Contemporary Theory: Republik sebagai bentuk pemerintahan yang murni.
Sumber Demokrasi Pancasila:
- Dari Desa: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
- Dari Islam: Ketuhanan yang Maha Esa.
- Dari Barat: Pelaksanaan Demokrasi parsipatif, serta pemerintahan republik.
Pilar Demokrasi Pancasila:
- Berlandaskan ketuhanan yang Maha Esa.
- Dengan kecerdasan.
- Yang berlandaskan rakyat.
- Dengan Rule of law.
- Dengan pembagian kekuasaan.
- Dengan HAM
- Dengan pengadilan yang merdeka.
- Dengan otonomi daerah.
- Dengan kemakmuran.
- Yang berkeadilan.
botak
BalasHapus