Ringkasan Materi PKn dari Bab 1-Bab 6 untuk Perguruan Tinggi




BAB I BAGAIMANA HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA ATAU PROFESIONAL?

            Seorang sarjana atau profesional sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang terdidik perlu memahami tentang Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia, memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air Indonesia. Dengan demikian, ia menjadi warga negara yang baik dan terdidik (smart and good citizen) dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang demokratis.

        Bagaimana konsep PKn secara etimologis? PKn dibentuk oleh dua kata, ialah kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Secara konseptual, istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara.

   Selanjutnya secara yuridis, istilah kewarganegaraan dan pendidikan kewarganegaraan di Indonesia dapat ditelusuri dalam peraturan perundangan berikut ini. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

         Bagaimana konsep PKn secara teoritis menurut para ahli? Berikut ini ditampilkan satu definisi PKn menurut M. Nu’man Somantri (2001) sebagai berikut: Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


BAB II  BAGAIMANA ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER?

            Apa itu identitas nasional? Secara etimologis identitas nasional berasal dari dua kata “identitas” dan “nasional”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), identitas berarti ciri-ciri atau keadaan khusus seseorang atau jati diri. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “nasional” berarti bersifat kebangsaan; berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri; meliputi suatu bangsa. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Apabila bangsa Indonesia memiliki identitas nasional maka bangsa lain akan dengan mudah mengenali dan mampu membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

       Bagi bangsa Indonesia, jati diri tersebut dapat tersimpul dalam ideologi dan konstitusi negara, ialah Pancasila dan UUD NRI 1945. Pertanyaannya, apakah Pancasila dan UUD NRI 1945 telah terwujudkan dalam segenap pengetahuan, sikap, dan perilaku manusia Indonesia? Inilah yang menjadi pertanyaan besar dan seyogianya haruslah segera dijawab oleh seluruh rakyat Indonesia dengan jawaban “ya”. Seluruh rakyat Indonesia telah melaksanakan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam setiap kehidupan sehari-hari, kapan saja dan di mana saja, sebagai identitas nasionalnya.


BAB III    BAGAIMANA URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA?

            Ada pengertian dari para ahli atau pakar asing mengenai istilah tersebut. Misalnya, Kurana (2010) menyatakan integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga negara. Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua adalah satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur.
Jenis integrasi nasional meliputi:
1) Integrasi politik
2) Integrasi ekonomi
3) integrasi sosial budaya.

Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia
            Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia:
1) model integrasi imperium Majapahit
2) model integrasi colonial
3) model integrasi nasional Indonesia

BAB IV  BAGAIMANA NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD?

            Pada saat Anda menemukan aturan atau hukum yang berisi ketentuan yang mengatur bagaimana pemerintah dijalankan, artinya Anda telah menemukan bagian dari konstitusi. Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Fungsi konstitusi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut:
  1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme.
  2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
  3. landasan penyelenggaraan Negara.


Dinamika Konstitusi Indonesia:
  1. UUD NRI 1945 (Masa Kemerdekaan) : 18 Agustus 1945 sampai dengan  Agustus 1950, dengan catatan, mulai 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus hanya berlaku di wilayah RI Proklamasi.
  2. Konstitusi RIS 1949 : 27 Desember 1949 sampai dengan 17Agustus 1950.
  3. UUDS 1950 : 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
  4. UUDS 1950 : 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959.
  5. UUD NRI 1945 (Masa Orde Baru) : 1966 sampai dengan 1998.


UUD NRI 1945 melakukan perubahan secara bertahap dan sistematis dalam empat kali perubahan, yakni:
a. Perubahan Pertama, pada Sidang Umum MPR 1999.
b. Perubahan Kedua, pada Sidang Tahunan MPR 2000.
c. Perubahan Ketiga, pada Sidang Tahunan MPR 2001.
d. Perubahan Keempat, pada Sidang Tahunan MPR 2002.

BAB V  BAGAIMANA HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT?

1. Sumber Historis
            Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.

2. Sumber Sosiologis
            Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anakanak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001).

3. Sumber Politik
            Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi.

BAB VI BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NRI 1945?
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno "demos" dan "kratos". Demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Tradisi pemikiran politik Domokrasi
  1. Classical Aristotelen Theory: Pemerintah oleh seluruh warga negara yang memenuhi syarat kewarganegaraan.
  2. Medievel Theory: Kekuasaan tertinggi ditangan rakyat.
  3. Contemporary Theory: Republik sebagai bentuk pemerintahan yang murni.

Sumber Demokrasi Pancasila:
  • Dari Desa: dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
  • Dari Islam: Ketuhanan yang Maha Esa.
  • Dari Barat: Pelaksanaan Demokrasi parsipatif, serta pemerintahan republik.

Pilar Demokrasi Pancasila:
  1. Berlandaskan ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Dengan kecerdasan.
  3. Yang berlandaskan rakyat.
  4. Dengan Rule of law.
  5. Dengan pembagian kekuasaan.
  6. Dengan HAM
  7. Dengan pengadilan yang merdeka.
  8. Dengan otonomi daerah.
  9. Dengan kemakmuran.
  10. Yang berkeadilan.



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konvolusi Pada Pengolahan Citra Digital

Logika Fuzzy Metode Sugeno dan Tsukamoto Pada Kecerdasan Buatan